Bro', Bea Cukai Apa Sih?
Kalau ada yang bertanya apa itu
Bea Cukai, saya (seorang petugas Bea Cukai) bingung mau menjelaskan apa itu Bea
Cukai. Biasanya saya akan bercerita panjang lebar, atau memberikan penjelasan
klise, "pengawas impor dan ekspor", atau memberikan istilah lain yang
lebih dikenal "duane" (istilah bahasa Perancis yang dulu sering dipakai sebagai
nama lain Bea dan Cukai, padahal sekarang lebih tidak dikenal lagi).
Bagi seseorang, identitas adalah
penting untuk menerangkan siapa dia, statusnya dalam masyarakat dan bagaimana
seharusnya dia bertindak tanduk. Bagi organisasipun saya memandang demikian. Tanpa
adanya identitas yang jelas, dalam pergaulan orang tidak akan dapat mengenali
organisasi tersebut, tidak tahu dimana menempatkannya dan bagaiman seharusnya
organisasi dan orang-orang di dalamnya memposisikan dirinya dan membuat
keputusan terkait organisasinya.
Dari latar inilah saya
memberanikan diri membuka diskusi tentang identitas DJBC sebagai institusi
kepabeanan.
Literatur maupun publikasi resmi
DJBC tidak memberikan identitas jelas pada apa itu Bea Cukai. Situs Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menekankan Bea Cukai sebagai institusi yang
penting, dan kemudian membeberkan fungsinya. Berikut saya kutip penjelasan tersebut.
Penjelasan ini jelas tidak memberikan identitas apa itu DJBC sebagai institusi
kepabeanan Indonesia. Yang dijelaskan di dalamnya hanyalah bagaimana posisi DJBC,
penting atau tidak, dan memberikan manfaat adanya DJBC, bukan apa yang dikerjakannya.
Padahal, tanpa identitas yang jelas, orang tidak akan begitu saja percaya bahwa
sesuatu itu penting bahkan kalaupun manfaat dari sesuatu itu dijelaskan.
Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan Indonesia) adalah suatu instansi
yang memiliki peran yang cukup penting dari negara dalam melakukan tugas dan
fungsinya untuk :
|
Dalam pandangan saya,
definisi ini tidak memuaskan. Pertama definisi ini tidak memberikan batasan segala sesuatu, sehingga tidak
memberikan identitas yang jelas. Kedua, definisi ini membatasi pekerjaan pemungutan
bea cukai pada pemungutan bea masuk dan bea keluar, padahal dalam pekerjaan
kepabeanan bea cukai juga memungut pajak. Karena definisi tidak memberikan batasan pada
subjek identitas tersebut dan tidak utuh merepresentasikan subjek tersebut,
definisi ini sebenarnya tidak tepat.Referensi legal, Undang-Undang
Kepabeana, UU no.10 tahun 1995 dan perubahannya (UU no. 17 tahun 2006)
mendefinisikan Kepabeanan sebagai “segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas
lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan
bea masuk dan bea keluar”. Dari definisi ini, institusi kepabeanan
dapat dijelaskan sebagai instansi yang mengurusi semua hal tersebut.
Selanjutnya, penjelasan resmi di
situs DJBC tidak sepenuhnya taat pada dasar hukumnya (pengertian di
undang-undang). DJBC dalam penjelasan website dinyatakan bertugas melaksanakan
tugas titipan dari instansi lain dan juga memaksimalkan pungutan pajak dalam
rangka impor. Padahal, secara jelas hal ini tidak dimuat dalam pengertian di
undang-undang.
Pengertian dalam undang-undang
itu juga tidak menjelaskan apakah tugas bea cukai itu selain memungut bea. Bea
cukai ditugaskan untuk pengawasan segala sesuatu, tetapi tidak dijelaskan
pengawasan itu melakukan apa serta tidak jelas juga bagaimana dia melakukan
pengawasan. Hal kurangya definisi yang membawa debat tidak berkesudahan di
antara orang-orang bea cukai sendiri, apakah bea cukai itu pelayanan atau
pengawasan.
Kalau definisi legal tidak
memadai, sepatutnya kita mencari standar umum di dunia. Di bidang kepabeanan,
standar paling umum adalah Revised Kyoto Convention (RKC). Kepabeanan dalam RKC
didefinisikan sebagai berikut:
“Customs means the Government Service which is responsible for the administration of Customs
law and the collection
of duties and taxes and which also has the responsibility for the application of other
laws and regulations relating to the importation, exportation, movement or
storage of goods”.
Definisi dalam RKC jelas lebih
memadai dalam mengidentifikasi apa itu kepabeanan. Institusi Kepabeanan (DJBC)
adalah salah satu bentuk pelayanan negara yang bertanggung jawab melaksanakan
undang-undang kepabeanan, mengenakan bea dan pajak dan bertanggung jawab pula
untuk pelaksanaan undang-undang lain terkait impor, ekspor, pergerakan atau
penimbunan barang. Dengan pengertian ini seluruh pelaksanaan tugas institusi
kepabeanan dijamin. Mulai dari melaksanakan undang-undang undangnya sendiri,
undang-undang lain, melakukan pemungutan segala bentuk pungutan di pelabuhan,
penimbunan dan pergerakan barang.
Definisi dalam RKC ini juga
menjelaskan apakah nature tugas institusi kepabeanan, yaitu pelayanan
pemerintah untuk administrasi undang-undang kepabeanan dan pemungutan serta
menegakkan hukum dan aturan lain. Dari pengertian ini jelas identitas Institusi
Kepabeanan (DJBC) adalah institusi
penegak hukum yang menyediakan pelayanan administrasi kepabeanan dan pemungutan.
Selain sekedar menjawab tanya dan
mengidentifikasi diri, kejelasan identitas ini sangat penting bagi petugas Bea
dan Cukai dan institusi lain di lapangan.
Contoh kasus, pengawasan di
Bandar Udara. Pada suatu kesempatan petugas karantina di terminal kedatangan meminta
tempat di depan lokasi pengawasan Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan
barang penumpang. Sebagai institusi yang memiliki Undang-Undang Karantina mereka
berpendapat bahwa mereka berhak pula melakukan pengawasan langsung dan
melakukan pemeriksaan. Dalam perdebatan tersebut saya dan tim menjawab bahwa
tidak ada praktek dimanapun di dunia ada dua kali pemeriksaan barang penumpang
dan mereka dapat diyakinkan dengan bujukan. Padahal sebenarnya kami tidak
memiliki dasar untuk menolak permintaan tersebut karena mereka adalah penegak
hukumnya sendiri, dan tugas pengawasan tersebut tidak ada diserahkan secara
legal ke DJBC sehingga mereka tidak perlu lagi melakukan pengawasan langsung. Selama
ini praktek pengawasan DJBC dilakukan karena sejak dulu DJBC sudah biasa
melakukan hal tersebut.
Kasus meja pemerikasaan ini
adalah kasus kecil, padahal ada banyak kasus atau potensi kasus yang jauh lebih
besar seperti pasal pidana impor dalam Undang-Undang Perindustrian,
Undang-Undang Perdagangan, dan kasus kejelasan posisi pemeriksaan surveyor yang
dipersyaratkan undang-undang lain, belum lagi status penyidikan DJBC yang masih
terus dipertanyakan dan lain-lain.
Ketidak jelasan identitas ini
membuat DJBC sebagai institusi tidak menguasai apa yang menjadi tugasnya sehingga
mudah di-challenge d dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya, serta sering hanya mengaku-aku memiliki
wewenang yang bukan punyanya. Seperti penjelasan dalam presentasi profil DJBC
dalam situs DJBC tersebut, DJBC mengklaim institusinya penting karena
melindungi masyarakat, melindungi industri, memungut pajak dan melaksanakan
tugas titipan, padahal tidak satupun dari tugas tersebut merupakan tugas DJBC
secara legal.
Mungkin sudah saatnya kita
mendefinisikan lagi identitas kita sebagai institusi kepabeanan, atau
mendudukkan posisi kita pada posisi seharusnya dan memperjuangkan identitas
tersebut. Sudah cukup lama rasanya DJBC meragukan posisi mereka sehingga perlu
dijelaskan secara absurd (community protector, trade facilitator and revenue
collector) dan tidak berani seperti
(hanya contoh) US Customs and Border
Protection yang secara jelas mendudukkan posisi mereka sebagai instansi
penegak hukum (law enforcement agency).
Komentar
Posting Komentar